Page 16 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 16

Rekomendasi (di KHP)
                               BPK merekomendasikan Gubernur/Bupati/Wali Kota … agar ….
                        16.  Pada TP, nama orang, perusahaan, dan lain-lain masih  disebutkan secara lengkap.
                            Pada  KHP  maupun LHP, nama-nama tersebut  ditulis  dalam  bentuk  inisial.  Daftar
                            nama-nama yang diinisialkan didokumentasikan di KKP tidak boleh dilampirkan di
                            LHP.
                        17.  Untuk keseragaman TP, pengetikan Halaman TP dan Paraf sebagai berikut:
                                                                                Halaman TP    :  x .1
                                                                                Paraf         :
                        18.  Konsep  TP  yang  akan  diserahkan  kepada  pejabat  entitas  yang  diperiksa  untuk
                            permintaan tanggapan agar dilengkapi watermark “KONSEP” dengan setting huruf
                            Times  New  Roman  Auto  dan  semi  transparan,  sedangkan  TP  dalam  bentuk
                            Management Letter (diserahkan ke entitas, lengkap dengan tanggapan, serta dijilid),
                            watermark “KONSEP” sudah dihilangkan.
                        19.  KHP  yang  masih  dalam  proses  koreksi  berjenjang  diberi  watermark  “KONSEP”
                            dengan  setting  huruf  Times  New  Roman  Auto  dan  semi  transparan.  Apabila  KHP
                            dinyatakan  net  oleh  PJ  kemudian  disampaikan  kepada  pimpinan  entitas  untuk
                            dimintakan tanggapan dan rencana aksi diberi watermark “RAHASIA” dengan setting
                            huruf Times New Roman Auto dan semi transparan. Sedangkan LHP sudah net atau
                            siap dicetak tidak ada lagi watermark “RAHASIA”.
                        20.  Kriteria berisi data atau informasi yang menggambarkan keadaan yang diharapkan
                            atau  seharusnya  terjadi.  Kriteria  akan  mudah  dipahami  apabila  dinyatakan  secara
                            wajar, eksplisit, dan lengkap.
                        21.  Kriteria  diurutkan  berdasarkan  hierarki  jenis  peraturan  dan  tahun  terbit
                            ketentuan/peraturan.
                        22.  Apabila terdapat beberapa kriteria yang relevan, pemeriksa cukup mengutip kriteria
                            yang paling spesifik dan relevan dengan permasalahan yang diungkapkan.
                        23.  Kriteria  ditulis  dengan  menambahkan  “menyatakan  bahwa”  setelah  pasal  dan
                            menggunakan tanda kutip dua, seperti contoh di bawah ini:
                            a.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan
                                Peraturan  Presiden  Nomor  12  Tahun  2021  tentang  Pengadaan  Barang/Jasa
                                Pemerintah:
                                1)  Pasal  19  ayat  (1)  menyatakan  bahwa  “PPK  dalam  menyusun  spesifikasi
                                    teknis/KAK barang/jasa menggunakan :
                                    a)  produk dalam negeri;
                                    b)  produk bersertifikat SNI;
                                    c)  produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam
                                         negeri; dan
                                    d)  produk ramah lingkungan hidup;”
                                2)  Pasal 43 menyatakan bahwa “….”; dan
                                3)  Pasal 44 menyatakan bahwa “….”.
                            b.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
                                Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “….”.
                        24.  Apabila  terdapat  kriteria  yang  di  dalamnya  mengacu/merujuk  pada  ketentuan
                            (pasal/ayat)  sebelumnya  penulisan  kriteria  tersebut  menggunakan  kata  “mengatur
                            bahwa” dan isi kriteria tidak diberikan tanda kutip dua seperti contoh berikut.






                         BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur                                    11
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21