Page 16 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 16
Rekomendasi (di KHP)
BPK merekomendasikan Gubernur/Bupati/Wali Kota … agar ….
16. Pada TP, nama orang, perusahaan, dan lain-lain masih disebutkan secara lengkap.
Pada KHP maupun LHP, nama-nama tersebut ditulis dalam bentuk inisial. Daftar
nama-nama yang diinisialkan didokumentasikan di KKP tidak boleh dilampirkan di
LHP.
17. Untuk keseragaman TP, pengetikan Halaman TP dan Paraf sebagai berikut:
Halaman TP : x .1
Paraf :
18. Konsep TP yang akan diserahkan kepada pejabat entitas yang diperiksa untuk
permintaan tanggapan agar dilengkapi watermark “KONSEP” dengan setting huruf
Times New Roman Auto dan semi transparan, sedangkan TP dalam bentuk
Management Letter (diserahkan ke entitas, lengkap dengan tanggapan, serta dijilid),
watermark “KONSEP” sudah dihilangkan.
19. KHP yang masih dalam proses koreksi berjenjang diberi watermark “KONSEP”
dengan setting huruf Times New Roman Auto dan semi transparan. Apabila KHP
dinyatakan net oleh PJ kemudian disampaikan kepada pimpinan entitas untuk
dimintakan tanggapan dan rencana aksi diberi watermark “RAHASIA” dengan setting
huruf Times New Roman Auto dan semi transparan. Sedangkan LHP sudah net atau
siap dicetak tidak ada lagi watermark “RAHASIA”.
20. Kriteria berisi data atau informasi yang menggambarkan keadaan yang diharapkan
atau seharusnya terjadi. Kriteria akan mudah dipahami apabila dinyatakan secara
wajar, eksplisit, dan lengkap.
21. Kriteria diurutkan berdasarkan hierarki jenis peraturan dan tahun terbit
ketentuan/peraturan.
22. Apabila terdapat beberapa kriteria yang relevan, pemeriksa cukup mengutip kriteria
yang paling spesifik dan relevan dengan permasalahan yang diungkapkan.
23. Kriteria ditulis dengan menambahkan “menyatakan bahwa” setelah pasal dan
menggunakan tanda kutip dua, seperti contoh di bawah ini:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah:
1) Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa “PPK dalam menyusun spesifikasi
teknis/KAK barang/jasa menggunakan :
a) produk dalam negeri;
b) produk bersertifikat SNI;
c) produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam
negeri; dan
d) produk ramah lingkungan hidup;”
2) Pasal 43 menyatakan bahwa “….”; dan
3) Pasal 44 menyatakan bahwa “….”.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “….”.
24. Apabila terdapat kriteria yang di dalamnya mengacu/merujuk pada ketentuan
(pasal/ayat) sebelumnya penulisan kriteria tersebut menggunakan kata “mengatur
bahwa” dan isi kriteria tidak diberikan tanda kutip dua seperti contoh berikut.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 11

