Page 14 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 14
3. Penulisan kata/istilah di luar Bahasa Indonesia menggunakan huruf italic.
4. Singkatan/akronim nama resmi lembaga, badan atau organisasi, ditulis dengan huruf
kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik misalnya:
a. DPRD;
b. BPK;
c. PT PLN.
5. Gunakan huruf kapital sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang
diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai pengganti nama orang tertentu, nama
instansi, atau nama tempat. Jika tidak diikuti nama atau tempat maka menggunakan
huruf kecil, misalnya:
a. “Hasil pemeriksaan disampaikan kepada bupati atau wakil bupati….”
b. “Partai politik telah mempertanggungjawabkan bantuan partai politik kepada
pemerintah daerah”
c. “Bupati Mahakam Ulu telah menetapkan…..”
d. “Pemerintah Kabupaten Berau memiliki 100 desa yang tersebar di wilayah
kabupaten”
6. Gunakan tanda koma di antara nama orang dan gelar akademik yang mengikutinya
untuk membedakannya dari singkatan nama diri, keluarga, atau marga.
Contoh: Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA.
7. Angka di bawah 10 atau angka dengan satu digit ditulis lengkap, kecuali untuk
penulisan angka yang berhubungan dengan satuan pengukuran, umur, waktu, tanggal,
halaman, persentase, uang, atau proporsi. Contoh:
a. 8 provinsi dan 10 kabupaten;
b. lima departemen;
c. masing-masing sepanjang 2 km, 10 km, dan 50 km;
d. selama 8 jam.
8. Narasi hasil pemeriksaan apabila awal kalimat menggunakan kata hubung dan tidak
terdapat subjek kalimat maka menggunakan “kata kerja pasif” sebaliknya apabila
tidak ada kata hubung dan terdapat subjek kalimat menggunakan kata kerja aktif,
dengan contoh sebagai berikut:
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pemeriksaan fisik dan permintaan keterangan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran diketahui bahwa …….”
“Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa ….….”
9. Penggunaan kalimat ringkas dan tidak menggunakan kata “tanggal”
“Hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2022 menunjukkan
bahwa ….”
Seharusnya:
“Hasil pemeriksaan fisik pada 20 April 2022 menunjukkan bahwa ….”
10. Istilah “konfirmasi” digunakan dalam hubungan dengan pihak di luar entitas yang
diperiksa, misalnya bank, rekanan, BPN, KPP, dan lain-lain.
11. Hasil wawancara diuraikan dengan menyebutkan Berita Acara Permintaan
Keterangan (BAPK) Nomor…./BAPK/Kode Entitas/bulan/2022 tanggal … bulan …
2022.
12. Kalimat dalam laporan sebisa mungkin menggunakan kalimat aktif seperti
“menyajikan, merealisasikan, memeroleh, dan lain-lain”. Batasi penggunaan kalimat
pasif. Apabila menggunakan kalimat pasif, maka unsur subjek harus jelas, kecuali
pembaca diperkirakan memiliki kesamaan persepsi tentang subjek tersebut.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 9

