Page 10 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 10

H.  Data/File Pendukung Laporan Keuangan
                        1.  Tim Pemeriksa diharapkan untuk mengingatkan Pemda agar secara konsisten selalu
                           mem-backup data dukung LK Unaudited maupun Audited baik berupa database dan
                           bentuk file lainnya (excel, word, dan lain-lain). Semua data dukung LK baik Unaudited
                           maupun Audited tersebut angkanya harus sama dengan yang tersaji di LK on face. Data
                           dukung untuk LK Unaudited diserahkan ke Tim Pemeriksa pada saat penyerahan LK
                           Unaudited  atau  sebelum  tim  memulai  pemeriksaan  LKPD,  sementara  untuk  data
                           dukung LK Audited harus diserahkan ke Tim Pemeriksa sebelum LHP terbit.
                        2.  Tim Pemeriksa diharapkan meminta Pemda membuat file perincian aset tetap excel
                           KIB  A-F  yang  dipisah-pisah  per  OPD dalam  satu  sheet,  kecuali  Dinas  Pendidikan
                           termasuk per sekolah dan Dinas Kesehatan termasuk per puskesmas. Masing-masing
                           file dilengkapi dengan sheet rekap. Selain rekap per file juga dilengkapi dengan rekap
                           untuk seluruh OPD yang totalnya harus sama dengan angka yang tersaji di Neraca on
                           face.
                           Bentuk perincian sesuai tabel KIB dan angkanya harus rupiah penuh supaya tidak ada
                           selisih  dengan  angka  di  Neraca  on  face.  Hal  ini  karena  umumnya  aplikasi  BMD
                           menyajikan nilai di KIB dengan format ribuan, padahal di neraca on face disajikan
                           dalam rupiah penuh.
                        3.  Tim  Pemeriksa  LKPD  agar  melakukan  koordinasi  dengan  Tim  Pemeriksa
                           LKPP/LKBUN/LKKL  dengan  difasilitasi  oleh  APP  AKN  V/AKN  VI  untuk
                           menunjang kelancaran pemeriksaan LKPD terutama sehubungan dengan kebutuhan
                           data yang berkaitan dengan akun dan transaksi lintas pemerintahan.
                        4.  Tim  Pemeriksa  LKPD  provinsi  memfasilitasi  penyediaan  data  dan  informasi  yang
                           berhubungan  dengan  keuangan  pemerintah  daerah  kabupaten/kota  kepada  Tim
                           Pemeriksa LKPD kabupaten/kota, meliputi:
                           a.  alokasi bagi hasil pajak dan lainnya bagian kabupaten/kota;
                           b.  aset  terkait  penyerahan  kewenangan  pemerintah  provinsi  yang  belum  dapat
                               diselesaikan/divalidasi sampai dengan akhir tahun anggaran;
                           c.  aset  hasil  pengadaan  pemerintah  provinsi  yang  sudah  dimanfaatkan  oleh
                               pemerintah kabupaten/kota namun belum terdapat BAST dari pemerintah provinsi;
                           d.  Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Bank Daerah dan atau BUMD lainnya yang
                               dimiliki bersama oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
                           e.  data  BPJS  kesehatan  yang  ada  kerjasama  antara  pemerintah  provinsi  dan
                               pemerintah kabupaten/kota terkait sharing pembiayaan; dan
                           f.  dana transfer lainnya.

                    I.  Pemeriksaan Badan Layanan Umum Daerah
                        1.  Apabila  LK  BLUD  diperiksa  oleh  KAP,  dilakukan  komunikasi  dengan  KAP  yang
                           bersangkutan  menggunakan  formulir  yang  tertera  pada  Lampiran  Kebijakan
                           Pemeriksaan  LKPD.  Jika  berdasarkan  komunikasi  yang  dilakukan  Tim  Pemeriksa
                           LKPD tidak memperoleh keyakinan bahwa pemeriksaan yang dilakukan KAP telah
                           memadai,  maka  dilakukan  pengembangan  prosedur  tambahan  untuk  melengkapi
                           pengujian dengan mengacu kepada SPAP SA 600.
                        2.  Dalam  hal  LK  BLUD  signifikan  tidak  diperiksa  oleh  KAP,  Tim  Pemeriksa  LKPD
                           melakukan pemeriksaan LK BLUD dengan BLUD selaku entitas akuntansi Pemda.








                         BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur                                    5
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15