Page 10 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 10
H. Data/File Pendukung Laporan Keuangan
1. Tim Pemeriksa diharapkan untuk mengingatkan Pemda agar secara konsisten selalu
mem-backup data dukung LK Unaudited maupun Audited baik berupa database dan
bentuk file lainnya (excel, word, dan lain-lain). Semua data dukung LK baik Unaudited
maupun Audited tersebut angkanya harus sama dengan yang tersaji di LK on face. Data
dukung untuk LK Unaudited diserahkan ke Tim Pemeriksa pada saat penyerahan LK
Unaudited atau sebelum tim memulai pemeriksaan LKPD, sementara untuk data
dukung LK Audited harus diserahkan ke Tim Pemeriksa sebelum LHP terbit.
2. Tim Pemeriksa diharapkan meminta Pemda membuat file perincian aset tetap excel
KIB A-F yang dipisah-pisah per OPD dalam satu sheet, kecuali Dinas Pendidikan
termasuk per sekolah dan Dinas Kesehatan termasuk per puskesmas. Masing-masing
file dilengkapi dengan sheet rekap. Selain rekap per file juga dilengkapi dengan rekap
untuk seluruh OPD yang totalnya harus sama dengan angka yang tersaji di Neraca on
face.
Bentuk perincian sesuai tabel KIB dan angkanya harus rupiah penuh supaya tidak ada
selisih dengan angka di Neraca on face. Hal ini karena umumnya aplikasi BMD
menyajikan nilai di KIB dengan format ribuan, padahal di neraca on face disajikan
dalam rupiah penuh.
3. Tim Pemeriksa LKPD agar melakukan koordinasi dengan Tim Pemeriksa
LKPP/LKBUN/LKKL dengan difasilitasi oleh APP AKN V/AKN VI untuk
menunjang kelancaran pemeriksaan LKPD terutama sehubungan dengan kebutuhan
data yang berkaitan dengan akun dan transaksi lintas pemerintahan.
4. Tim Pemeriksa LKPD provinsi memfasilitasi penyediaan data dan informasi yang
berhubungan dengan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tim
Pemeriksa LKPD kabupaten/kota, meliputi:
a. alokasi bagi hasil pajak dan lainnya bagian kabupaten/kota;
b. aset terkait penyerahan kewenangan pemerintah provinsi yang belum dapat
diselesaikan/divalidasi sampai dengan akhir tahun anggaran;
c. aset hasil pengadaan pemerintah provinsi yang sudah dimanfaatkan oleh
pemerintah kabupaten/kota namun belum terdapat BAST dari pemerintah provinsi;
d. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Bank Daerah dan atau BUMD lainnya yang
dimiliki bersama oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
e. data BPJS kesehatan yang ada kerjasama antara pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota terkait sharing pembiayaan; dan
f. dana transfer lainnya.
I. Pemeriksaan Badan Layanan Umum Daerah
1. Apabila LK BLUD diperiksa oleh KAP, dilakukan komunikasi dengan KAP yang
bersangkutan menggunakan formulir yang tertera pada Lampiran Kebijakan
Pemeriksaan LKPD. Jika berdasarkan komunikasi yang dilakukan Tim Pemeriksa
LKPD tidak memperoleh keyakinan bahwa pemeriksaan yang dilakukan KAP telah
memadai, maka dilakukan pengembangan prosedur tambahan untuk melengkapi
pengujian dengan mengacu kepada SPAP SA 600.
2. Dalam hal LK BLUD signifikan tidak diperiksa oleh KAP, Tim Pemeriksa LKPD
melakukan pemeriksaan LK BLUD dengan BLUD selaku entitas akuntansi Pemda.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 5

