Page 7 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 7
2. Pejabat Fungsional Pemeriksa wajib memastikan kesesuaian Program Pemeriksaan
yang disusun dengan Tujuan dan Harapan Penugasan yang ada. Tim Pemeriksa LKPD
melakukan pemantauan pencapaian tujuan pemeriksaan dan harapan penugasan sesuai
dengan target pelaksanaan dalam Tujuan dan Harapan Penugasan.
3. Dalam hal LK BLUD diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Tim Pemeriksa
LKPD perlu untuk memastikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP telah
sesuai dengan Tujuan dan Harapan Penugasan pemeriksaan LKPD.
C. Program Pemeriksaan
1. Program Pemeriksaan (P2) Interim disusun oleh Ketua Tim dengan mengikuti template
P2 Interim dari Pokja LKPD AKN VI. Jika terdapat hal yang sudah tidak relevan, dapat
dilakukan penyesuaian selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Format P2 mengacu pada lampiran 7 Panduan Manajemen Pemeriksaan 2015 serta
diharapkan dapat memenuhi Tugas dan Harapan Penugasan.
2. Ketua Tim bertanggung jawab untuk menyusun dan menyesuaikan langkah-langkah di
P2 Terinci dengan mempertimbangkan kondisi/karakteristik entitas, jumlah dan jenis
akun entitas, indikasi permasalahan yang ditemukan pada saat pemeriksaan interim,
dan hasil penilaian risiko tingkat akun/laporan keuangan.
3. Apabila dalam implementasi di lapangan terdapat prosedur pemeriksaan di P2 yang
tidak dapat direalisasikan, maka Tim Pemeriksa LKPD perlu melakukan prosedur
alternatif. Jika prosedur alternatif juga tidak memungkinkan dilaksanakan, maka tim
pemeriksa wajib mendokumentasikannya dalam KKP dengan menyertakan
alasan/kendala yang dihadapi.
D. Laporan Mingguan
1. Tim Pemeriksa menyerahkan Laporan Mingguan (Lapming) setiap hari Minggu
kepada Pengendali Teknis dengan tembusan kepada Wakil Penanggung Jawab untuk
dilakukan reviu terkait progress pemeriksaan.
2. Format Lapming sesuai dengan ketentuan dan dilampiri dengan Hasil Pelaksanaan
Prosedur Pemeriksaan (HP3). Format Lapming lebih lanjut akan diatur dalam Program
Pemeriksaan.
3. Tim Pemeriksa harus segera melaporkan permasalahan yang signifikan kepada
Pengendali Teknis dengan tembusan Wakil Penanggung Jawab/Penanggung Jawab.
4. Kriteria permasalahan signifikan yang dicantumkan dalam laporan kemajuan
pelaksanaan pemeriksaan adalah yang memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria di
bawah ini:
a. Permasalahan signifikan yang berpotensi mempengaruhi opini pemeriksaan;
b. Indikasi tindak pidana korupsi yang menyangkut Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah/Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD; dan
c. Nilai kelebihan pembayaran di atas Rp500.000.000,00.
E. Laporan Interim
1. Tim Pemeriksa wajib menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Interim sesuai dengan
format yang ditentukan.
2. Tim Pemeriksa juga wajib menyusun Laporan Hasil Perencanaan Pemeriksaan (LHPP)
sesuai dengan Lampiran 5 PMP 2015.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 2

