Page 8 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 8

F.  Reviu Tindak Lanjut
                        1.  Tim  Pemeriksa wajib melakukan reviu terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
                           Pemeriksaan (TLRHP) semester sebelumnya khususnya temuan-temuan yang dapat
                           mempengaruhi kewajaran LK dan statusnya belum sesuai rekomendasi (Status 2) dan
                           belum ditindaklanjuti (Status 3). Reviu ini meliputi:
                           a.  perkembangan tindak lanjut yang dilaksanakan entitas saat ini sehingga statusnya
                               belum sesuai rekomendasi;
                           b.  penyebab tindak lanjut belum sesuai rekomendasi termasuk kendala yang dihadapi
                               entitas untuk menjalankan rekomendasi; dan
                           c.  pengaruhnya  terhadap  kewajaran  LK  yang  diperiksa  untuk  akun  terkait,  jika
                               material harus segera dikomunikasikan dengan entitas.
                        2.  Tim Pemeriksa mengomunikasikan kepada entitas untuk segera mengambil langkah-
                           langkah perbaikan agar kewajaran LK terjamin serta meminta entitas berkoordinasi
                           dengan pembahas TLRHP pada semester sebelumnya terutama terkait dokumen tindak
                           lanjut yang harus dipenuhi.

                    G.  Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited
                        1.  Tim Pemeriksaan Interim harus menyiapkan dokumen komitmen penyerahan Laporan
                           Keuangan  Unaudited  yang  ditandatangani  oleh  Kepala  Perwakilan  dan  Kepala
                           Daerah/Wakil  Kepala  Daerah atau  dalam  hal  Kepala Daerah/Wakil  Kepala  Daerah
                           berhalangan  dapat  ditandatangani  oleh  Sekretaris  Daerah  dengan  kuasa
                           menandatangani a.n. Kepala Daerah.
                        2.  Laporan Keuangan Unaudited yang diserahkan harus dilengkapi dengan:
                           a.  Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
                           b.  Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
                           c.  Neraca
                           d.  Laporan Operasional (LO)
                           e.  Laporan Arus Kas (LAK)
                           f.  Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
                           g.  Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
                           h.  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah
                           i.  Hasil Reviu Inspektorat
                           j.  Laporan Keuangan BUMD
                           k.  Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda
                           l.  Ikhtisar Laporan Dana Desa (jika ada)
                           Kelengkapan atas Laporan Keuangan dituangkan dalam dokumentasi Matriks Hasil
                           Reviu  Kelengkapan  dan  Prosedur  Analitis  dengan  mengacu  kepada  format  yang
                           terdapat dalam Lampiran 4 Kebijakan Pemeriksaan Tahun 2022.
                        3.  Laporan  Keuangan  Unaudited  yang  disampaikan  telah  dilengkapi  dengan
                           pengungkapan data ekonomi makro daerah meliputi angka penggangguran, gini rasio,
                           IPM dan angka kemiskinan serta penjelasan atas capaiannya selama tiga tahun terakhir
                           dan  pengungkapan  data  kinerja  mandatory  spending  dalam  postur  APBD  seperti
                           diantaranya  persentase  belanja  wajib  untuk  Pendidikan,  Kesehatan,  Pengawasan,
                           Perlindungan  Sosial  dampak  pandemi,  kenaikan  inflasi  dan  kenaikan  BBM  serta
                           penjelasan atas capaiannya.







                         BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur                                    3
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13