Page 8 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 8
F. Reviu Tindak Lanjut
1. Tim Pemeriksa wajib melakukan reviu terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan (TLRHP) semester sebelumnya khususnya temuan-temuan yang dapat
mempengaruhi kewajaran LK dan statusnya belum sesuai rekomendasi (Status 2) dan
belum ditindaklanjuti (Status 3). Reviu ini meliputi:
a. perkembangan tindak lanjut yang dilaksanakan entitas saat ini sehingga statusnya
belum sesuai rekomendasi;
b. penyebab tindak lanjut belum sesuai rekomendasi termasuk kendala yang dihadapi
entitas untuk menjalankan rekomendasi; dan
c. pengaruhnya terhadap kewajaran LK yang diperiksa untuk akun terkait, jika
material harus segera dikomunikasikan dengan entitas.
2. Tim Pemeriksa mengomunikasikan kepada entitas untuk segera mengambil langkah-
langkah perbaikan agar kewajaran LK terjamin serta meminta entitas berkoordinasi
dengan pembahas TLRHP pada semester sebelumnya terutama terkait dokumen tindak
lanjut yang harus dipenuhi.
G. Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited
1. Tim Pemeriksaan Interim harus menyiapkan dokumen komitmen penyerahan Laporan
Keuangan Unaudited yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan dan Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah atau dalam hal Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
berhalangan dapat ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dengan kuasa
menandatangani a.n. Kepala Daerah.
2. Laporan Keuangan Unaudited yang diserahkan harus dilengkapi dengan:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
c. Neraca
d. Laporan Operasional (LO)
e. Laporan Arus Kas (LAK)
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
g. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
h. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah
i. Hasil Reviu Inspektorat
j. Laporan Keuangan BUMD
k. Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda
l. Ikhtisar Laporan Dana Desa (jika ada)
Kelengkapan atas Laporan Keuangan dituangkan dalam dokumentasi Matriks Hasil
Reviu Kelengkapan dan Prosedur Analitis dengan mengacu kepada format yang
terdapat dalam Lampiran 4 Kebijakan Pemeriksaan Tahun 2022.
3. Laporan Keuangan Unaudited yang disampaikan telah dilengkapi dengan
pengungkapan data ekonomi makro daerah meliputi angka penggangguran, gini rasio,
IPM dan angka kemiskinan serta penjelasan atas capaiannya selama tiga tahun terakhir
dan pengungkapan data kinerja mandatory spending dalam postur APBD seperti
diantaranya persentase belanja wajib untuk Pendidikan, Kesehatan, Pengawasan,
Perlindungan Sosial dampak pandemi, kenaikan inflasi dan kenaikan BBM serta
penjelasan atas capaiannya.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 3

