Page 6 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 6
BAB I
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
A. Pemeriksaan Interim
1. Sasaran pemeriksaan interim sesuai dengan Kebijakan Pemeriksaan LKPD yang telah
ditetapkan oleh AKN VI dan hal-hal khusus yang menjadi sasaran pemeriksaan di
masing-masing entitas. Secara umum, sasaran pemeriksaan interim antara lain adalah:
a. tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap penyajian
laporan Keuangan;
b. SPI tingkat entitas sesuai PP 60/2008 terkait updating proses bisnis entitas dengan
adanya perubahan SOTK Perangkat Daerah terbaru;
c. SPI tingkat siklus transaksi atau proses bisnis entitas;
d. pengujian substantif terbatas pada transaksi dan saldo dengan prioritas pada akun:
1) Kas di Kasda, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan,
Kas di BLUD, dan Kas Lainnya untuk mengetahui ketepatan perhitungan saldo
SiLPA di LRA maupun kewajaran penyajian saldo Kas di Neraca per 31
Desember 20xx;
2) Aset Tetap diprioritaskan pada kapitalisasi aset tetap tahun berjalan dan
pemanfaatannya, serta tindak lanjut atas temuan aset tetap sebelumnya;
3) Belanja Barang dan Jasa diprioritaskan untuk akun yang memerlukan waktu
pemeriksaan relatif lama;
4) Belanja Modal dengan dilakukan pemeriksaan mulai dari proses pengadaan
sampai dengan serah terima barang/pekerjaan dan pembayaran serta penilaian
kewajaran penyajian belanja modal dan aset tetap terkait pada saat posisi per
31 Desember 20xx (cut off) dan mencermati realisasi pembayaran Belanja
Modal untuk pelunasan pembayaran utang belanja modal konstruksi yang
dinyatakan berasal dari tagihan pihak ketiga dalam hal ini penyedia tahun-
tahun sebelumnya;
5) Belanja Bansos dan BTT diprioritaskan pada penanganan pandemi
COVID-19, kenaikan inflasi dan BBM dalam kaitan mandatory spending
program perlindungan sosial – jika masih dalam masa pandemi COVID-19;
dan
6) Pendapatan Daerah yang signifikan.
2. Pengujian fisik atas Belanja Modal sebagai bagian pemeriksaan kepatuhan diharapkan
sudah selesai dilaksanakan pada pemeriksaan interim, termasuk klarifikasi atas hasil
pemeriksaan.
3. Hasil pemeriksaan interim antara lain berupa Ringkasan Eksekutif, hasil pengujian
Risk Based Audit (RBA), indikasi masalah, dan Program Pemeriksaan (P2) Terinci.
B. Tujuan dan Harapan Penugasan
1. Tim Pemeriksa LKPD dalam melakukan pemeriksaan wajib mengetahui Tujuan dan
Harapan Penugasan untuk mengetahui hasil akhir dan sasaran pemeriksaan yang
diharapkan serta mengetahui kriteria pengukuran kinerja penugasan. Pemberi Tugas
Pemeriksaan memberikan dan menandatangani dokumen Tujuan dan Harapan
Penugasan sesuai dengan contoh format Tujuan dan Harapan Penugasan mengacu pada
lampiran 6 Panduan Manajemen Pemeriksaan (PMP) 2015 atau format lain yang
ditentukan oleh Pimpinan.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 1

