Page 6 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 6

BAB I
                                   PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

                    A.  Pemeriksaan Interim
                        1.  Sasaran pemeriksaan interim sesuai dengan Kebijakan Pemeriksaan LKPD yang telah
                           ditetapkan oleh AKN VI  dan hal-hal khusus  yang menjadi sasaran pemeriksaan di
                           masing-masing entitas. Secara umum, sasaran pemeriksaan interim antara lain adalah:
                           a.  tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap penyajian
                               laporan Keuangan;
                           b.  SPI tingkat entitas sesuai PP 60/2008 terkait updating proses bisnis entitas dengan
                               adanya perubahan SOTK Perangkat Daerah terbaru;
                           c.  SPI tingkat siklus transaksi atau proses bisnis entitas;
                           d.  pengujian substantif terbatas pada transaksi dan saldo dengan prioritas pada akun:
                               1)  Kas di Kasda, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan,
                                  Kas di BLUD, dan Kas Lainnya untuk mengetahui ketepatan perhitungan saldo
                                  SiLPA  di  LRA  maupun  kewajaran  penyajian  saldo  Kas  di  Neraca  per  31
                                  Desember 20xx;
                               2)  Aset  Tetap  diprioritaskan  pada  kapitalisasi  aset  tetap  tahun  berjalan  dan
                                  pemanfaatannya, serta tindak lanjut atas temuan aset tetap sebelumnya;
                               3)  Belanja Barang dan Jasa diprioritaskan untuk akun yang memerlukan waktu
                                  pemeriksaan relatif lama;
                               4)  Belanja Modal dengan dilakukan pemeriksaan mulai dari proses pengadaan
                                  sampai dengan serah terima barang/pekerjaan dan pembayaran serta penilaian
                                  kewajaran penyajian belanja modal dan aset tetap terkait pada saat posisi per
                                  31  Desember  20xx  (cut  off)  dan  mencermati  realisasi  pembayaran  Belanja
                                  Modal  untuk  pelunasan  pembayaran  utang  belanja  modal  konstruksi  yang
                                  dinyatakan berasal  dari tagihan pihak ketiga dalam hal ini penyedia tahun-
                                  tahun sebelumnya;
                               5)  Belanja  Bansos  dan  BTT  diprioritaskan  pada  penanganan  pandemi
                                  COVID-19,  kenaikan  inflasi  dan  BBM  dalam  kaitan  mandatory  spending
                                  program perlindungan sosial – jika masih dalam masa pandemi COVID-19;
                                  dan
                               6)  Pendapatan Daerah yang signifikan.
                        2.  Pengujian fisik atas Belanja Modal sebagai bagian pemeriksaan kepatuhan diharapkan
                           sudah selesai dilaksanakan pada pemeriksaan interim, termasuk klarifikasi atas hasil
                           pemeriksaan.
                        3.  Hasil pemeriksaan interim antara lain  berupa Ringkasan Eksekutif, hasil pengujian
                           Risk Based Audit (RBA), indikasi masalah, dan Program Pemeriksaan (P2) Terinci.

                    B.  Tujuan dan Harapan Penugasan
                        1.  Tim Pemeriksa LKPD dalam melakukan pemeriksaan wajib mengetahui Tujuan dan
                           Harapan  Penugasan  untuk  mengetahui  hasil  akhir  dan  sasaran  pemeriksaan  yang
                           diharapkan serta mengetahui kriteria pengukuran kinerja penugasan. Pemberi Tugas
                           Pemeriksaan  memberikan  dan  menandatangani  dokumen  Tujuan  dan  Harapan
                           Penugasan sesuai dengan contoh format Tujuan dan Harapan Penugasan mengacu pada
                           lampiran  6  Panduan  Manajemen  Pemeriksaan  (PMP)  2015  atau  format  lain  yang
                           ditentukan oleh Pimpinan.





                         BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur                                    1
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11