Page 3 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 3
KATA PENGANTAR
Salah satu tugas pokok BPK adalah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) , Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu. Pemeriksaan atas LKPD merupakan pemeriksaan yang bersifat
mandatory sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk menjaga konsistensi, keseragaman, dan kualitas dalam pemeriksaan
LKPD, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Buku Pintar
Pemeriksaan LKPD. Buku Pintar ini menjadi pelengkap perangkat lunak pemeriksaan
LKPD yang selama ini telah tersedia, yang meliputi Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan
Keuangan, Kebijakan Pemeriksaan LKPD, Panduan Pemeriksaan LKPD, dan Frequently
Asked Question (FAQ).
Buku Pintar ini merupakan kumpulan kegiatan dan panduan dalam
melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan LKPD yang meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan, serta pasca pelaporan. Buku Pintar ini diharapkan
dapat meminimalkan kesalahan dan ketidakseragaman dalam pelaksanaan
pemeriksaan dan penyusunan KHP/LHP. Oleh karena itu, kami mengharapkan agar
Buku Pintar ini menjadi referensi para pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya.
Kepala Perwakilan
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
Agus Priyono
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur i

