Page 9 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 9
4. Diharapkan agar Tim Interim mengarahkan agar LK Unaudited yang diserahkan ke
BPK telah benar mengacu SAP (untuk meminimalkan kesalahan/ketidakakuratan saat
penerbitan LHP Buku I), diantaranya:
a. format sesuai SAP;
b. urutan LK on face sesuai yang akan dicetak di LHP Buku I nantinya;
c. LK on face seluruhnya dilengkapi dengan kolom referensi yang penomorannya
sesuai dengan CaLK yang dirujuk;
d. urutan CaLK sesuai urutan penyajian LK on face;
e. LK on face harus disajikan secara komparatif, demikian juga penyajian di CaLK
juga harus komparatif;
f. sebisa mungkin format LO mengacu SAP (bukan Permendagri 64/2013)
khususnya penyajian Beban Barang dan Jasa. Jika LO on face menggunakan
format Permendagri 64/2013, diharapkan dapat diperinci sesuai SAP pada CaLK
(Beban Persediaan, Beban Jasa, Beban Pemeliharaan, dan Beban Perjalanan
Dinas). Pemda diarahkan agar dapat menyajikannya sesuai SAP melalui proses
konversi;
g. perincian akun di CaLK harus memberikan tambahan informasi yang lebih lengkap
dari yang disajikan di on face, yaitu dirinci sampai 1-2 tingkat sub akun di bawah
akun yang tersaji di LK on face. Jika ada perincian berdasarkan OPD, diharapkan
hal ini dapat dilakukan se-efisien mungkin atau menjadi lampiran CaLK (jika
dijadikan lampiran, maka harus ada kalimat pengaitnya);
h. penyajian tabel di CaLK supaya dibuat se-efisien mungkin atau disajikan sebagai
lampiran CaLK (jika dijadikan lampiran, maka harus ada kalimat pengaitnya);
i. penyajian di CaLK supaya dihindari terlalu detail, misalnya by name by address
atau perjenis item/satuan aset, dan seterusnya;
j. CaLK Piutang mengacu pada Bultek 16 serta merinci per jenis saldo piutang
menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya. Penyajian penyisihan
piutang di LK on face sedapat mungkin mengacu pada Bultek 16 yang menyajikan
akun penyisihan piutang hanya satu sebagaimana akumulasi penyusutan, jadi tidak
disajikan penyisihan piutang per jenis piutang;
k. CaLK Investasi Jangka Panjang Penyertaan Modal harus menyajikan persentase
kepemilikan Pemda terhadap BUMD, dan disebutkan metode penilaian yang
digunakan apakah cost method atau equity method;
l. CaLK KDP harus sesuai PSAP 08, yaitu per kontrak, tingkat penyelesaian dan
jangka waktu penyelesaiannya, nilai kontrak dan sumber pendanaannya, jumlah
yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar, uang muka, dan retensi;
m. CaLK Utang mengacu pada PSAP 09 dan Bultek 22 serta merinci per jenis utang
termasuk kreditur atau kelompok krediturnya. Untuk utang jangka panjang perlu
disajikan minimal kreditur, nomor perjanjian, nilai, peruntukan, jangka waktu, dan
suku bunga;
n. CaLK LPE memperinci penambahan/pengurangan ekuitas berdasarkan jenis
koreksi/kesalahan. Jika ada rincian per OPD sebaiknya dilampirkan atau tidak
disajikan;
o. CaLK SiLPA harus merinci terdiri dari sisa uang apa saja, misal sisa DAK 2016,
sisa Dana Tunjangan Sertifikasi Guru, dan disajikan secara komparatif.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 4

