Page 33 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 33
Untuk jelasnya, kami lampirkan laporan hasil pemeriksaan dimaksud, yaitu
Laporan Nomor …./LHP/XIX.SMD/…./20…. dan Nomor …./LHP/XIX.SMD/…./20…,
masing-masing bertanggal …. Mei 20….
Sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau
penjelasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada BPK
selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.
Atas perhatian dan kerja sama Ketua DPRD, kami ucapkan terima kasih.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Perwakilan,
Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA
NIP 197204211998031003
Tembusan Yth:
1. Anggota VI BPK RI;
2. Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI;
3. Inspektur Utama BPK RI;
4. Kepala Direktorat Utama Revbang BPK RI; dan
5. Inspektur Provinsi/Kota/Kabupaten ……..
Catatan:
Ukuran gambar lambang BPK 2,7 cm x 2,7 cm; huruf Times New Roman 11 (kecuali
alamat 10); spasi exactly 14, before khusus paragraf 12, after 6 (kecuali judul/alamat
BPK, tempat tanggal s.d. perihal dan tujuan surat, serta tanda tangan s.d. tembusan
before after 0). Tempat tanda tangan 4x enter (jika before after 0). Surat keluar harus
diberi halaman. Tembusan disamakan dengan tembusan dalam ST dikurangi tembusan
ke kepala daerah (untuk surat keluar ke DPRD) dan ke ketua DPRD (untuk surat keluar
ke kepala daerah) karena sudah dibuat surat sendiri-sendiri.
Penandatangan surat keluar adalah Anggota VI atau Kepala Perwakilan
(menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan Anggota VI)
4 dari 4

