Page 31 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 31

2.  …….; dan
                        3.  …….
                              Untuk  jelasnya,  kami  lampirkan  laporan  hasil  pemeriksaan  dimaksud,  yaitu
                        Laporan Nomor …./LHP/XIX.SMD/…./20…. dan Nomor …./LHP/XIX.SMD/…./20…,
                        masing-masing bertanggal …. Mei 20….
                              Sesuai  Pasal  20  ayat  (3)  Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2004  tentang
                        Pemeriksaan  Pengelolaan  dan  Tanggung  Jawab  Keuangan  Negara,  jawaban  atau
                        penjelasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada BPK
                        selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.
                              Atas  perhatian  dan  kerja  sama  Gubernur/Wali  Kota/Bupati  …..,  kami  ucapkan
                        terima kasih.

                                                           BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
                                                                 REPUBLIK INDONESIA
                                                          Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
                                                                    Kepala Perwakilan,




                                                         Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA
                                                                   NIP 197204211998031003



                        Tembusan Yth:
                        1. Anggota VI BPK RI;
                        2. Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI;
                        3. Inspektur Utama BPK RI;
                        4. Kepala Direktorat Utama Revbang BPK RI; dan
                        5. Inspektur Provinsi/Kota/Kabupaten ……..

                       Catatan:

                       Ukuran gambar lambang BPK 2,7 cm x 2,7 cm; huruf Times New Roman 11 (kecuali alamat
                       10); spasi exactly 14, before khusus paragraf 12, after 6 (kecuali judul/alamat BPK, tempat
                       tanggal s.d. perihal dan tujuan surat, serta tanda tangan s.d. tembusan before after 0). Tempat
                       tanda tangan 4x enter (jika before after 0). Surkel harus diberi halaman. Tembusan disamakan
                       dengan tembusan dalam ST dikurangi tembusan ke Kepala Daerah (untuk surat keluar ke
                       DPRD) dan ke Ketua DPRD (untuk surat keluar ke Kepala Daerah) karena sudah dibuat surat
                       sendiri-sendiri.

                       Penandatangan  surat  keluar  adalah  Anggota  VI  atau  Kepala  Perwakilan
                       (menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan Anggota VI)















                                                            2 dari 4
   26   27   28   29   30   31   32   33   34