Page 27 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 27
11) Penjumlahan footing/cross footing di tabel dan lampiran dengan angka pada
Judul-Kondisi-Akibat-Rekomendasi;
12) Perhitungan persentase realisasi terhadap anggaran di tabel dan narasi;
13) Pengurangan nilai rekomendasi yang telah ditindaklanjuti berdasarkan
tanggapan entitas;
14) Operasi aritmatika di narasi LHP;
15) Penggunaan inisial nama orang, nama perusahaan, nama lembaga; dan
16) Penggunaan singkatan.
d. Kesesuaian/konsistensi antara surat keluar dengan LHP, diantaranya tentang
judul temuan, nama entitas pemeriksaan, nomor dan tanggal LHP, alamat BPK.
D. Pencetakan dan Distribusi LHP
1. Tim Pemeriksa mencetak LHP untuk tahap pertama sebanyak 3 eksemplar untuk
diserahkan dalam acara seremonial penyerahan LHP yaitu untuk ketua DPRD, kepala
daerah, dan inspektur. Dan tambahan 1 eksemplar untuk arsip Subbag Humas dan TU
Kalan. Master LHP dilarang untuk dijilid pada pencetakan tahap pertama, karena
harus disimpan dan untuk mengontrol kesesuaiannya dengan file atau softcopy-nya.
2. Sebelum diserahkan ke Subbagian Humas dan TU Kalan, tim pemeriksa harus
mengecek cetakan, terutama susunan dan kelengkapan paraf dan tanda tangan.
Pemberian stempel basah dilakukan oleh Subbagian Humas dan TU.
3. Jika ada evaluasi oleh EPP, Tim Pemeriksa harus proaktif mendapatkan informasi
hasil evaluasi dan segera memperbaikinya, jika memungkinkan.
E. Pembuatan LHP PDF
1. File LHP PDF harus dibuat dalam dua bentuk. Pertama adalah hasil scan dari
dokumen master LHP yang telah final dan kedua adalah hasil convert dari file word
dan excel sesuai dengan ketentuan EPP.
2. File LHP PDF harus dibuat dengan opsi “searchable”. Hal ini untuk memudahkan di
kemudian hari jika mencari topik-topik permasalahan tertentu.
3. File LHP PDF harus dibuat dengan resolusi optimal tetapi masih bisa terbaca dan jika
dicetak masih jelas hasilnya.
F. Input dan Upload di Aplikasi SMP
1. Atas LHP yang telah terbit (diserahkan), Tim Pemeriksa meng-input ke aplikasi SMP
sesuai ketentuan batas waktu dari Direktorat EPP. Hal yang di-input meliputi Judul,
Kondisi, Kriteria, Akibat, Sebab, dan Rekomendasi.
2. Tim Pemeriksa juga mengunggah LHP PDF ke dalam aplikasi SMP sesuai ketentuan
batas waktu dari Direktorat EPP. File yang diunggah sesuai dengan yang diuraikan
sebelumnya di atas.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 22

