Page 27 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 27

11)  Penjumlahan footing/cross footing di tabel dan lampiran dengan angka pada
                                    Judul-Kondisi-Akibat-Rekomendasi;
                                12)  Perhitungan persentase realisasi terhadap anggaran di tabel dan narasi;
                                13)  Pengurangan  nilai  rekomendasi  yang  telah  ditindaklanjuti  berdasarkan
                                    tanggapan entitas;
                                14)  Operasi aritmatika di narasi LHP;
                                15)  Penggunaan inisial nama orang, nama perusahaan, nama lembaga; dan
                                16)  Penggunaan singkatan.
                            d.  Kesesuaian/konsistensi  antara  surat  keluar  dengan  LHP,  diantaranya  tentang
                                judul temuan, nama entitas pemeriksaan, nomor dan tanggal LHP, alamat BPK.

                   D.  Pencetakan dan Distribusi LHP
                        1.  Tim  Pemeriksa  mencetak  LHP  untuk  tahap  pertama  sebanyak  3  eksemplar  untuk
                            diserahkan dalam acara seremonial penyerahan LHP yaitu untuk ketua DPRD, kepala
                            daerah, dan inspektur. Dan tambahan 1 eksemplar untuk arsip Subbag Humas dan TU
                            Kalan.  Master  LHP  dilarang  untuk  dijilid  pada  pencetakan  tahap  pertama,  karena
                            harus disimpan dan untuk mengontrol kesesuaiannya dengan file atau softcopy-nya.
                        2.  Sebelum  diserahkan  ke  Subbagian  Humas  dan  TU  Kalan,  tim  pemeriksa  harus
                            mengecek  cetakan,  terutama  susunan  dan  kelengkapan  paraf  dan  tanda  tangan.
                            Pemberian stempel basah dilakukan oleh Subbagian Humas dan TU.
                        3.  Jika ada evaluasi oleh EPP, Tim Pemeriksa harus proaktif mendapatkan informasi
                            hasil evaluasi dan segera memperbaikinya, jika memungkinkan.

                   E.  Pembuatan LHP PDF
                        1.  File  LHP  PDF  harus  dibuat  dalam  dua  bentuk.  Pertama  adalah  hasil  scan  dari
                            dokumen master LHP yang telah final dan kedua adalah hasil convert dari file word
                            dan excel sesuai dengan ketentuan EPP.
                        2.  File LHP PDF harus dibuat dengan opsi “searchable”. Hal ini untuk memudahkan di
                            kemudian hari jika mencari topik-topik permasalahan tertentu.
                        3.  File LHP PDF harus dibuat dengan resolusi optimal tetapi masih bisa terbaca dan jika
                            dicetak masih jelas hasilnya.

                   F.  Input dan Upload di Aplikasi SMP
                        1.  Atas LHP yang telah terbit (diserahkan), Tim Pemeriksa meng-input ke aplikasi SMP
                            sesuai ketentuan batas waktu dari Direktorat EPP. Hal yang di-input meliputi Judul,
                            Kondisi, Kriteria, Akibat, Sebab, dan Rekomendasi.
                        2.  Tim Pemeriksa juga mengunggah LHP PDF ke dalam aplikasi SMP sesuai ketentuan
                            batas waktu dari Direktorat EPP. File yang diunggah sesuai dengan yang diuraikan
                            sebelumnya di atas.


















                         BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur                                    22
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32