Page 25 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 25
BAB IV
KONSINYERING, REVIU LHP DAN OPINI,
SERTA REVIU AKHIR LHP
A. Bahan Konsinyering
Dokumen yang harus dipersiapkan Tim LKPD untuk pelaksanaan konsinyering dan reviu
opini adalah:
1. Daftar Usulan Koreksi/Reklasifikasi dan Worksheet LK;
2. LK Audited dan Prosedur Analitis Akhir (Audited);
3. Penetapan Nilai Risiko Untuk Penilaian Materialitas Awal Tingkat Laporan;
4. Form penetapan nilai risiko untuk penilaian (Rate PM yang Direvisi) (Lampiran IV.3
Buku Panduan LKPD);
5. Tingkat (Rate) Materialitas Awal dan Akhir/Revisi;
6. Worksheet Perhitungan Salah Saji yang Dapat Ditoleransi (TM) (Lampiran IV.2 Buku
Panduan Pemeriksaan LKPD);
7. Matriks/Form Analisis Pengaruh Temuan terhadap Opini (Form Lampiran IX.3 Buku
Panduan Pemeriksaan LKPD);
8. Matriks Perumusan Opini (Form Lampiran IX.4 Buku Panduan Pemeriksaan LKPD);
9. Matriks tindak lanjut temuan sebelumnya yang mempengaruhi opini;
10. Matriks temuan yang memuat judul temuan dengan pokok permasalahan (kondisi),
kriteria, akibat, sebab, tanggapan, rekomendasi.
Contoh:
No. Judul Temuan & Pokok- Kriteria Akibat Sebab Tanggapan Rekomendasi
Pokok Permasalahan
1 Penatausahaan Aset Tetap Kriteria cukup
Tidak Sesuai Ketentuan Nama peraturan
a. Tanah xxx bidang tanpa sampai pasal/ayat
data luasan berapa, tidak perlu
b. PM Rpxxxx tidak diketahui ditulis detail
keberadaannya bunyinya
c. ………..dan seterusnya
2 …….
B. Reviu Opini
Tahapan pelaksanaan kegiatan reviu Opini:
1. Reviu atas penyajian Laporan Keuangan
a. Tim Pemeriksa memaparkan:
1) Koreksi atas laporan keuangan dan pengaruhnya terhadap LK dalam
worksheet LK;
2) Prosedur Analitis Akhir berdasarkan LK Audited untuk mendapatkan
tanggapan dari Tim Reviu.
b. Tim Reviu menguji dan/atau memberi masukan atas koreksi dan pengaruhnya,
serta hasil prosedur analitis LK Audited.
2. Reviu atas usulan penetapan opini
a. Tim Pemeriksa memaparkan:
1) Matriks tindak lanjut rekomendasi atas temuan sebelumnya yang
mempengaruhi opini;
2) Dasar penetapan rate PM sesuai Lampiran IV.3 untuk memperoleh
tanggapan/penilaian dari Tim Reviu;
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 20

