Page 26 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 26
3) Worksheet Perhitungan Salah Saji yang Dapat Ditoleransi (TM) sesuai
Lampiran IV.2 untuk mendapatkan tanggapan dari Tim Reviu;
4) Formulir Analisis Pengaruh Temuan Terhadap Opini sesuai Lampiran IX.3
untuk mendapatkan tanggapan dari Tim Reviu terkait temuan-temuan yang
mempengaruhi Opini; dan
5) Jika usulan Opini selain WTP maka Tim Pemeriksa memaparkan Formulir
Perumusan Opini Laporan Keuangan sesuai Lampiran IX.4 untuk diberikan
tanggapan dari Tim Reviu.
b. Tim Reviu menguji dan memberi masukan, serta membuat simpulan mengenai
pendapat Tim Reviu atas Opini yang diusulkan Tim Pemeriksa. Dalam hal usulan
opini dari Tim Reviu berbeda dengan usulan Tim Pemeriksa, maka alasan
perbedaan pendapat dituangkan dalam risalah reviu opini; dan
c. Tim pemeriksa mendokumentasikan hasil pembahasan/reviu dalam Risalah Hasil
Reviu Opini perwakilan sesuai dengan format yang telah ditentukan.
C. Pengecekan dan Reviu KHP-LHP
1. Pengecekan KHP-LHP meliputi Narasi, Aritmatik, dan Substansi.
2. Pengecekan KHP-LHP sebelum cetak dilaksanakan internal tim maupun antar tim
(silang):
a. menggunakan telstruk internal tim; dan
b. penandaan pensil/pulpen telah dicek.
3. Setiap tim pemeriksa melaksanakan reviu silang (cross review) dengan tim lainnya
menggunakan matriks yang sudah ditetapkan dalam Kebijakan Pemeriksaan. (Ref.
File Cross Review).
4. Kesalahan redaksional (tanda baca, kata, kalimat, dan sebagainya), kriteria, dan format
agar diminimalkan sejak penyusunan konsep TP/KHP.
5. Sebelum LHP terbit, harus dilakukan reviu dengan melakukan pengecekan hal-hal
sebagai berikut:
a. Kebenaran nama entitas pemeriksaan, tahun anggaran, penginisialan nama
orang/perusahaan/lembaga;
b. Kelengkapan keberadaan dan jumlah lampiran;
c. Kesesuaian/konsistensi antara cover, daftar isi/tabel/gambar/lampiran/singkatan
dengan batang tubuh LHP:
1) Kesesuaian akibat dan sebabnya dengan rekomendasi;
2) Kesesuaian nilai temuan dengan nilai di akibat dan rekomendasi;
3) Kesesuaian nilai temuan di opini dengan nilai terkait yang dimuat dalam
LHP SPI/Kepatuhan;
4) Kesesuaian antara nilai akun dalam LK melalui persamaan akuntansi/reviu
analitis;
5) Kesesuaian nilai akun pada on face LKPD dengan rincian di CaLK-nya;
6) Kesesuaian judul temuan pemeriksaan (TP) antara daftar isi, resume dan
narasi TP;
7) Kesesuaian nomor dan judul tabel antara daftar tabel dan narasi TP;
8) Kesesuaian nomor dan judul lampiran antara daftar lampiran dan narasi TP;
9) Kesesuaian angka di narasi TP dengan angka di tabel dan lampiran;
10) Penjumlahan nilai temuan dari masing-masing subjudul temuan sama
dengan jumlah angka pada judul, akibat, dan rekomendasi;
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 21

