Page 26 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 26

3)  Worksheet  Perhitungan  Salah  Saji  yang  Dapat  Ditoleransi  (TM)  sesuai
                                    Lampiran IV.2 untuk mendapatkan tanggapan dari Tim Reviu;
                                4)  Formulir Analisis Pengaruh Temuan Terhadap Opini sesuai Lampiran IX.3
                                    untuk mendapatkan tanggapan dari Tim Reviu terkait temuan-temuan yang
                                    mempengaruhi Opini; dan
                                5)  Jika usulan Opini selain WTP maka Tim Pemeriksa memaparkan Formulir
                                    Perumusan Opini Laporan Keuangan sesuai Lampiran IX.4 untuk diberikan
                                    tanggapan dari Tim Reviu.
                            b.  Tim Reviu menguji dan memberi masukan, serta membuat simpulan mengenai
                                pendapat Tim Reviu atas Opini yang diusulkan Tim Pemeriksa. Dalam hal usulan
                                opini  dari  Tim  Reviu  berbeda  dengan  usulan  Tim  Pemeriksa,  maka  alasan
                                perbedaan pendapat dituangkan dalam risalah reviu opini; dan
                            c.  Tim pemeriksa mendokumentasikan hasil pembahasan/reviu dalam Risalah Hasil
                                Reviu Opini perwakilan sesuai dengan format yang telah ditentukan.

                   C.  Pengecekan dan Reviu KHP-LHP
                        1.  Pengecekan KHP-LHP meliputi Narasi, Aritmatik, dan Substansi.
                        2.  Pengecekan KHP-LHP sebelum cetak dilaksanakan internal tim maupun antar tim
                            (silang):
                            a.  menggunakan telstruk internal tim; dan
                            b.  penandaan pensil/pulpen telah dicek.
                        3.  Setiap tim pemeriksa melaksanakan reviu silang (cross review) dengan tim lainnya
                            menggunakan matriks yang sudah  ditetapkan dalam Kebijakan Pemeriksaan. (Ref.
                            File Cross Review).
                        4.  Kesalahan redaksional (tanda baca, kata, kalimat, dan sebagainya), kriteria, dan format
                            agar diminimalkan sejak penyusunan konsep TP/KHP.
                        5.  Sebelum LHP terbit, harus dilakukan reviu dengan melakukan pengecekan hal-hal
                            sebagai berikut:
                            a.  Kebenaran  nama  entitas  pemeriksaan,  tahun  anggaran,  penginisialan  nama
                                orang/perusahaan/lembaga;
                            b.  Kelengkapan keberadaan dan jumlah lampiran;
                            c.  Kesesuaian/konsistensi antara cover, daftar isi/tabel/gambar/lampiran/singkatan
                                dengan batang tubuh LHP:
                                1)  Kesesuaian akibat dan sebabnya dengan rekomendasi;
                                2)  Kesesuaian nilai temuan dengan nilai di akibat dan rekomendasi;
                                3)  Kesesuaian nilai temuan di opini dengan nilai terkait yang dimuat dalam
                                    LHP SPI/Kepatuhan;
                                4)  Kesesuaian antara nilai akun dalam LK melalui persamaan akuntansi/reviu
                                    analitis;
                                5)  Kesesuaian nilai akun pada on face LKPD dengan rincian di CaLK-nya;
                                6)  Kesesuaian judul temuan pemeriksaan (TP) antara daftar isi, resume dan
                                    narasi TP;
                                7)  Kesesuaian nomor dan judul tabel antara daftar tabel dan narasi TP;
                                8)  Kesesuaian nomor dan judul lampiran antara daftar lampiran dan narasi TP;
                                9)  Kesesuaian angka di narasi TP dengan angka di tabel dan lampiran;
                                10)  Penjumlahan  nilai  temuan  dari  masing-masing  subjudul  temuan  sama
                                    dengan jumlah angka pada judul, akibat, dan rekomendasi;





                         BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur                                    21
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31