Page 28 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 28

BAB V
                                              PENERAPAN APLIKASI SIAP LK

                   A.  Project dan Sub Project
                        1.  LO  SiAP  LK  membuat  project  SiAP  LK  setelah  berkoordinasi  dengan  kepala
                            subauditorat dengan jangka waktu yang relevan.
                        2.  Admin  tim  pemeriksaan  membuat  subproject  dengan  jangka  waktu  yang  relevan
                            dengan jangka waktu project.
                        3.  Permintaan perpanjangan waktu project oleh admin tim pemeriksa dikoordinasikan
                            dengan LO SiAP dan dilaporkan kepada kepala subauditorat.

                   B.  Pemilihan Langkah P2, Input, dan Unggah
                        1.  Ketua Tim bertanggung jawab memilih langkah P2 yang tersedia di aplikasi SiAP LK
                            dan membaginya ke seluruh anggota tim.
                        2.  Hasil Pelaksanaan Prosedur Pemeriksaan (HP3) atau jawaban atas langkah-langkah
                            pemeriksaan di-input ke aplikasi SiAP LK oleh pemeriksa yang bertanggung jawab.
                        3.  Setiap HP3 atau jawaban langkah P2 didukung dengan file yang diunggah ke dalam
                            aplikasi SiAP LK.
                        4.  File yang diunggah ke dalam aplikasi SiAP LK adalah file relevan, dengan format
                            pdf/word/excel.
                        5.  Lengkapnya file yang diunggah menjadi salah satu ukuran kinerja penerapan aplikasi
                            SiAP LK.
                        6.  Input dan unggah ke aplikasi SiAP LK agar dilakukan segera, jika memungkinkan
                            pada  saat  di  lapangan  telah  selesai  di-input  dan  diunggah,  kecuali  langkah  dan
                            dokumen yang memang tersedia setelah selesainya pekerjaan lapangan.

                   C.  KKP SiAP LK
                        1.  Seluruh KKP harus dipindai dalam format pdf untuk diunggah ke aplikasi SiAP LK.
                        2.  KKP yang tidak dapat/mungkin diunggah ke aplikasi SiAP LK,
                            a.  disimpan dalam bentuk softcopy dalam satu flashdisk/hardisk dan/atau disimpan
                                secara manual (hardcopy);
                            b.  disimpan dalam kardus KKP standar;
                            c.  diberi label dan diindeks mengikuti indeks dalam aplikasi SiAP LK.
                            Termasuk dalam dokumen ini adalah dokumen hardcopy resmi (bertanda tangan atau
                            bentuk otorisasi lainnya), tetapi yang diunggah ke aplikasi SiAP LK dalam bentuk
                            word/excel/pdf  tanpa  tanda  tangan  atau  bentuk  otorisasi  lainnya,  maka  dokumen
                            tersebut termasuk yang harus di-KKP-kan secara manual.






















                         BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur                                    23
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33