Page 32 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 32
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Jalan M. Yamin Nomor 19 Samarinda, Kalimantan Timur 75123
Telepon 0541-765029, 765041, 765048 Faksimile 0541-744680
Samarinda, Mei 20….
Nomor : …./S/XIX.SMD/…./20… Kepada
Lampiran : 1 (satu) berkas Yth. Ketua DPRD
Perihal : Hasil Pemeriksaan atas Provinsi/Kabupaten/ Kota....
Laporan Keuangan di
Pemerintah …..
Provinsi/Kota/Kabupaten
…… Tahun 20..
Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas Neraca per
31 Desember 2021, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten……. dengan memperhatikan kesesuaian laporan
keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern,
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.
Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Provinsi/Kota/Kabupaten …… Tahun …… yang perlu mendapat perhatian sebagai
berikut.
1. Opini atas Laporan Keuangan
BPK menyatakan opini…..
2. Temuan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan antara lain:
d. ……..;
e. ……..; dan
f. ……..
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan
Gubernur/Wali Kota/Bupati ……. antara lain agar:
1. …….;
2. …….; dan
3. …….
3 dari 4

