Page 23 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 23

D.  Tanda Tangan
                        1.  Penandatangan  lembar  opini  serta  resume  hasil  pemeriksaan  adalah  penanggung
                            jawab pemeriksaan.
                        2.  Format dan redaksi tanda tangan penanggung jawab adalah:

                                                                    Samarinda, ……. Mei 20…..
                                                                BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
                                                                       REPUBLIK INDONESIA
                                                              Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
                                                                 Penanggung Jawab Pemeriksaan,




                                                              Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA
                                                                Register Negara Akuntan No. 13674
                            Catatan: huruf Times New Roman 11, spasi exactly 14 before after 0.
                        3.  Penandatangan surat keluar adalah Anggota VI atau sesuai dengan kebijakan yang
                            ditetapkan Anggota VI.

                    E.  Surat Keluar
                        1.  Surat  keluar  penyampaian  LHP  disampaikan  bersamaan  dengan  penyerahan  LHP.
                            Jumlah  lembar  surat  keluar  maksimal  3  halaman.  Untuk  halaman  yang  memuat
                            tandatangan kepala perwakilan harus menyatu dengan halaman isi surat keluar (tidak
                            boleh dalam satu halaman tersendiri).
                        2.  Temuan dan rekomendasi yang dicantumkan dalam surat keluar adalah temuan dan
                            rekomendasi yang berpengaruh pada opini dan/atau signifikan, maksimal 5 temuan
                            SPI/Kepatuhan. Jika temuan yang dimuat dalam surat keluar tidak seluruh temuan,
                            maka disebutkan dengan kata “antara lain”.
                        3.  Format dan redaksi surat keluar dapat dilihat pada Lampiran 2.

                    F.  Pemberian Tanggal
                        1.  Tanggal LHP LKPD di lembar opini dan resume Buku I dan Buku II adalah sama
                            dengan tanggal rencana aksi (batas terakhir dokumen diterima pemeriksa).
                        2.  Tanggal  dokumen  rencana  aksi  adalah  tanggal  terakhir  batas  waktu  penyampaian
                            dokumen  oleh  auditee  ke  BPK.  Dokumen  tersebut  adalah  dokumen  yang
                            dipertimbangkan dalam penyajian LHP, misal bukti setor atau lainnya.
                        3.  Tanggal LHP LKPD dan rencana aksi juga sama dengan tanggal pada:
                            a.  Surat Representasi Manajemen dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
                            b.  Laporan keuangan Laporan Keuangan (audited) on face dan CaLK
                            c.  Tanggal surat keluar penyampaian LHP

                    G.  Paraf
                        1.  Paraf di surat keluar penyampaian LHP:
                            a.  WPJ di samping kiri Nama/NIP Penanggung Jawab; dan
                            b.  PT di samping kanan Nama/NIP Penanggung Jawab.






                         BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur                                    18
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28