Page 22 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 22
4. Jika terdapat kelebihan pembayaran, nilai temuan pada judul, kondisi, dan akibat
disajikan secara bruto, sedangkan rekomendasi secara netto. TL penyetoran yang
dilakukan sebelum tanggal LHP, disajikan pada paragraf tersendiri dalam tanggapan
entitas (mengikuti Kebijakan Pemeriksaan LKPD TA 2022). Untuk temuan atau
permasalahan/kasus yang telah disetor seluruhnya, jika ada lampiran perhitungan,
dapat tidak dilampirkan. Temuan yang sudah ditindaklanjuti/disetorkan seluruhnya
sebelum LHP terbit tetap dimuat dalam pemantauan LHPt Kerugda.
5. Urutan penyajian Temuan Pemeriksaan buku II diklasifikasikan sesuai dengan siklus
dalam LK sebagai berikut:
A. Penyusunan Laporan Keuangan
B. Pendapatan
C. Belanja
D. Pembiayaan
E. Aset
F. Kewajiban
6. Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan merupakan rekapitulasi
perkembangan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan pada periode
sampai dengan data TLHP dalam IHPS terakhir sebelum LHP diterbitkan (Juknis
LKPD).
C. Rencana Aksi (Action Plan)
1. KHP yang sudah dinyatakan net/disetujui oleh PJ selanjutnya dimintakan tanggapan
dan rencana aksi dari Pimpinan Entitas. Penyampaian KHP kepada pimpinan entitas
menggunakan surat keluar yang ditandatangani oleh kepala perwakilan. Dalam surat
keluar tersebut perlu mencantumkan batas akhir tanggal penyampaian tanggapan dan
rencana aksi dari pimpinan entitas ke BPK. Apabila sampai batas waktu yang
ditentukan pemda belum menyampaikan tanggapan dan rencana aksi, maka dianggap
setuju dengan kesimpulan dan rekomendasi LHP BPK.
2. Pembahasan rencana aksi dilakukan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan
Timur antara BPK dengan pimpinan entitas yang diperiksa. Penyampaian KHP dan
formulir rencana aksi dilaksanakan sebelum pembahasan Rencana Aksi. Undangan
pembahasan rencana aksi dapat disampaikan bersamaan dengan surat keluar
penyampaian KHP dan formulir rencana aksi ataupun setelahnya. Penyampaian
rencana aksi kepada BPK dilakukan paling lambat bersamaan dengan
penyelenggaraan pembahasan rencana aksi.
3. Materi yang dibahas dalam forum adalah konsep rekomendasi pada KHP. Apabila
terdapat rekomendasi yang belum final (ada kemungkinan koreksi dari PJ/WPJ), Tim
BPK menginformasikan ke pihak entitas yang diperiksa.
4. Tanggapan dan rencana aksi ditandatangani oleh kepala daerah, namun dapat
diwakilkan oleh sekretaris daerah atas nama kepala daerah.
5. Dalam dokumen rencana aksi harus ditambah satu kolom tentang dokumen tindak
lanjut yang akan dibuat. Dokumen rencana aksi dari pimpinan entitas dimasukkan
dalam LHP sebagai lampiran terakhir Buku II.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 17

