Page 22 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 22

4.  Jika  terdapat  kelebihan  pembayaran,  nilai  temuan  pada  judul,  kondisi,  dan  akibat
                            disajikan  secara  bruto,  sedangkan  rekomendasi  secara  netto.  TL  penyetoran  yang
                            dilakukan sebelum tanggal LHP, disajikan pada paragraf tersendiri dalam tanggapan
                            entitas  (mengikuti  Kebijakan  Pemeriksaan  LKPD  TA  2022).  Untuk  temuan  atau
                            permasalahan/kasus  yang  telah  disetor  seluruhnya,  jika  ada  lampiran  perhitungan,
                            dapat tidak dilampirkan. Temuan yang sudah ditindaklanjuti/disetorkan seluruhnya
                            sebelum LHP terbit tetap dimuat dalam pemantauan LHPt Kerugda.
                        5.  Urutan penyajian Temuan Pemeriksaan buku II diklasifikasikan sesuai dengan siklus
                            dalam LK sebagai berikut:
                                A.  Penyusunan Laporan Keuangan
                                B.  Pendapatan
                                C.  Belanja
                                D.  Pembiayaan
                                E.  Aset
                                F.  Kewajiban
                        6.  Ikhtisar  Pemantauan  Tindak  Lanjut  Hasil  Pemeriksaan  merupakan  rekapitulasi
                            perkembangan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan pada periode
                            sampai dengan  data TLHP  dalam  IHPS  terakhir sebelum  LHP  diterbitkan  (Juknis
                            LKPD).

                    C.  Rencana Aksi (Action Plan)
                        1.  KHP yang sudah dinyatakan net/disetujui oleh PJ selanjutnya dimintakan tanggapan
                            dan rencana aksi dari Pimpinan Entitas. Penyampaian KHP kepada pimpinan entitas
                            menggunakan surat keluar yang ditandatangani oleh kepala perwakilan. Dalam surat
                            keluar tersebut perlu mencantumkan batas akhir tanggal penyampaian tanggapan dan
                            rencana  aksi  dari  pimpinan  entitas  ke  BPK.  Apabila  sampai  batas  waktu  yang
                            ditentukan pemda belum menyampaikan tanggapan dan rencana aksi, maka dianggap
                            setuju dengan kesimpulan dan rekomendasi LHP BPK.
                        2.  Pembahasan rencana aksi dilakukan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan
                            Timur antara BPK dengan pimpinan entitas yang diperiksa. Penyampaian KHP dan
                            formulir rencana aksi dilaksanakan sebelum pembahasan Rencana Aksi. Undangan
                            pembahasan  rencana  aksi  dapat  disampaikan  bersamaan  dengan  surat  keluar
                            penyampaian  KHP  dan  formulir  rencana  aksi  ataupun  setelahnya.  Penyampaian
                            rencana  aksi  kepada  BPK  dilakukan  paling  lambat  bersamaan  dengan
                            penyelenggaraan pembahasan rencana aksi.
                        3.  Materi yang dibahas dalam forum adalah konsep rekomendasi pada KHP. Apabila
                            terdapat rekomendasi yang belum final (ada kemungkinan koreksi dari PJ/WPJ), Tim
                            BPK menginformasikan ke pihak entitas yang diperiksa.
                        4.  Tanggapan  dan  rencana  aksi  ditandatangani  oleh  kepala  daerah,  namun  dapat
                            diwakilkan oleh sekretaris daerah atas nama kepala daerah.
                        5.  Dalam dokumen rencana aksi harus ditambah satu kolom tentang dokumen tindak
                            lanjut yang akan dibuat. Dokumen rencana aksi dari pimpinan entitas dimasukkan
                            dalam LHP sebagai lampiran terakhir Buku II.









                         BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur                                    17
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27